Home Start Back Next End
  
28
1.
Dijual oleh Pejabat kepada pembeli; atau
2.
Disetor langsung oleh pihak yang berkewajiban membayar utang ke
Kas Negara.
II.4.4 Pencabutan Sita
Dalam Undang-undang Nomor. 19 Tahun 2000 Pasal 22 dinyatakan bahwa
Pencabutan Sita diterbitkan apabila:
1.
Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak
telah
melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau berdasarkan putusan
pengadilan atau putusan badan peradilan pajak atau ditetapkan lain dengan
Keputusan Menteri atau Kepala Daerah.
2.
Pencabutan sita dilaksanakan berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang
diterbitkan oleh Pejabat.
3.
Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang yang
kepemilikannya terdaftar, tindasan Surat Pencabutan Sita disampaikan kepada
instansi barang tersebut terdaftar.
Ketentuan ini memberi kewewenangan kepada Menteri Keuangan atau Kepala
Daerah untuk melakukan pencabutan sita karena adanya sebab-sebab di luar
kekuasaan Pajabat yang bersangkutan, misalnya objek sita terbaka, hilang atau
musnah. Yang dimaksud denganp utusan pengadilan adalah putusan hakim dari
peradilan umum. Putusan peradilan umum, misalnya, putusan atas sanggahan
pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita, sedangkan putusan badan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter