27
juru sita terlebih dahulu menyampaikan surat peringatan kepada Penanggung
Pajak bahwa Piutang Penanggung Pajak pada satu atau beberapa debitur akan
disita dan digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Apabila setelah jangka waktu 14 hari sejak tanggal surat peringatan Wajib
Pajak belum melunasi utang pajaknya, Juru Sita dapat melaksanaan sita atas
piutang WP tersebut. Pelaksanaan sita adalah sebagai berikut:
1.
Jurusita Pajak melakukan inventarisasi dan membuat rincian tentang
jenis dan jumlah Piutang yang disita dalam suatu daftar yang merupakan lampiran
Berita Acara Pelaksanaan Sita;
2.
Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita;
3.
Jurusita Pajak membuat Berita Acara Persetujuan Pengalihan Hak
Menagih Piutang dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, dan salinannya
disampaikan kepada Penanggung Pajak dan pihak yang berkewajiban membayar
utang;
4.
Dalam Penanggung Pajak menolak untuk menandatangani Berita
Acara Persetujuan Pengalihan Hak Menagih Piutang dari Penanggung Pajak
kepada Pejabat, Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak diketahui tempat
tinggal, tempat usaha atau tempat kedudukannya, atau Wajib Pajak dan atau
Penanggung Pajak patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,
penyitaan tetap dapat dilaksanakan dan Jurusita Pajak membuat Berita Acara
Pelaksanaan Sita.
Pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan Piutang yang
telah disita, dilakukan dengan cara:
|