Home Start Back Next End
  
26
b.
penyitaan tetap dap dilaksanakan sekalipun penanggung pajak
tidak hadir, sepanjang salah seorang saksi berasal dari Pemerintah Daerah
setempat, sekurang-kurangnya setingkat Kepala Kelurahan atau Kepala Desa.
5.
Penyitaan Tambahan terjadi saat Jurusita Pajak melaksanakan
penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang ditemukan atau
diketahui kemudian apabila nilai barang yang telah disita terdahulu tidak cukup
untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Dengan demikian,
penyitaan dapat dilaksanakan lebih dari satu kali sampai dengan jumlah yang
cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan baik sebelum lelang
maupun setelah lelang dilaksanakan. Penyitaan Tambahan dapat dilaksanakan
apabila:
a.
Nilai barang yang disita nilainya tidak cukup untuk melunasi biaya
penagihan pajak dan utang pajak; atau
b.
Hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi
penagihan pajak dan utang pajak.
Melakukan penyitaan asset dari Wajib Pajak atau penanggung pajak yang
antara lain salah satu jenis asset yang dapat disita adalah piutang WP ke pihak
ketiga. Piutang adalah harta kekayaan yang merupakan hak Penanggung Pajak
yang berada pada pihak lain yang dapat dilakukan penyitaan guna dijadikan
jaminan untuk melunasi utang pajak.
Teknis penyitaan mirip dengan penyitaan atas asset berupa rekening di
bank, apabila atas rekening di bank sebelum dilakukan penyitaan terlebih dahulu
juru sita melaksanakan pemblokiran, maka pada proses penyitaan piutang seorang
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter