25
Jurusita Pajak tidak dapat melakukan penyitaan secara berlebihan. Dalam hal
tertentu Jurusita Pajak dimungkinkan untuk meminta bantuan jasa penilai.
Pelaksanaan penyitaan adalah sebagai berikut:
1.
Penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak dilaksanakan oleh
jurusita pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) yang
diterbitkan oleh jurusita pejabat, dalam hal utang pajak tidak dilunasi dalam
jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal Surat
Paksa diberitahukan kepada penanggung pajak.
2.
Barang milik penanggung pajak yang dapat disita adalah barang yang
berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain,
termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dibebani
dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu.
3.
Penyitaan dilaksanakan oleh jurusita pajak dengan disaksikan oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, penduduk Indonesia,
dikenal ole Jurusita Pajak dan dapat dipercaya.
4.
Penolakan dan tidak hadirnya penanggung pajak dalam penyitaan
a.
Dalam hal penangguna pajak menolak untuk menandatangani
berita acara pelaksanaan sita, jurusita pajak harus mencantumkan penolakan
tersebut dalam beerita acara pelaksanaan sita, langsung ditandatangani oleh
jurusta pajak dan saksi-saksi, dan berita acara pelaksanaan sita tersebut tetap sah
dan mempunyai kekuatan mengikat.
|