Home Start Back Next End
  
24
4.
Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung
Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan
keilmuan;
5.
Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak
lebih dari Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); atau
6.
Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak
dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
II.4.3 Tata Cara Penagihan Dengan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang
bergerak, namun dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung
terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang
bergerak. Keadaan tertentu, misalnya, Jurusita Pajak tidak menjumpai barang
bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang di jumpainya
tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan
utang pajaknya.
Penyitaan terhadap badan dilakukan terhadap barang milik
perusahaan. Namun apabila nilai barang tersebut tidak mencukupi atau barang
milik perusahaan tidak dapat ditemukan atau karena kesulitan dalam
melaksanakan penyitaan terhadap barang milik perusahaan, maka penyitaan dapat 
dilakukan terhadap barang-barang milik pengurus, kepala perwakilan, kepala
cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau ketua untuk yayasan.
Dalam memperkirakan nilai barang yang disita, Jurusita Pajak harus
memperhatikan jumlah dan jenis barang berdasarkan harga wajar sehingga
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter