23
ii.
Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta
peralatan memasak yang berada di rumah;
iii. Perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh
dari negara;
iv. Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung
Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan dan
keilmuan;
v.
Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak
lebih dari Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); atau
vi. Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak
dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
Dalam pelaksanaan penyitaan untuk tujuan penagihan pajak terdapat barang
bergerak milik Penanggung Pajak yang dikecualikan dari penyitaan sebagai
berikut:
1.
Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan
oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya;
2.
Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta
peralatan memasak yang berada di rumah;
3.
Perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh
dari negara;
|