Home Start Back Next End
  
22
II.4.2.3 Objek Sita
Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan
utang pajak dari pajak. Yang dimaksud dalam objek sita berupa:
1.
Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai dan deposito
berjangka, tabungan, saldo rekening, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu, obligasi saham atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan
modal pada perusahaan lain.
2.
Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, kapal, dengan isi
kotor tertentu.
3.
Hak lainnya yang dapat disita yang diatur dengan peraturan
pemerintah.
4.
Dalam hal Wajib Pajak badan, maka yang menjadi objek sita adalah
aset Penanggung Pajak. Apabila nilai aset tidak mencukupi untuk melunasi utang
pajak, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap aset Penanggung Pajak lainnya
yaitu pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik
modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, tempat tinggal mereka
maupun di tempat lain.
Dalam pelaksanaan penyitaan untuk tujuan penagihan pajak terdapat
barang bergerak milik Penanggung Pajak yang dikecualikan dari penyitaan sbb.:
i.
Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan
oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya;
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter