21
Paksa yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa, menjelaskan mengenai pelaksanaan penyitaan yang akan
menerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
II.4.2 Pengertian Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh Pejabat untuk melaksanakan penyitaan. Diberikan kesempatan
kepada penanggung pajak untuk melunasi utang pajak dengan jangka waktu 2
(dua) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah Surat Paksa diberitahukan kepada
penanggung pajak.
II.4.2.1 Penyitaan
Dalam Undang-undang Nomor. 19 Tahun 2000 Pasal 1 ayat (14),
mendefinisikan penyitaan sebagai berikut:
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang
Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak
menurut peraturan perundang-undangan.
Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak
dari Penanggung Pajak. Oleh karena itu, penyitaan dapat dilaksanakan
terhadap semua barang Penanggung Pajak, baik yang berada di tempat
tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan Penanggung Pajak, atau di tempat
lain maupun yang penguasaannya berada di tangan pihak lain.
|