Home Start Back Next End
  
20
4.
Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)
Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka
waktu 2 x 24 jam, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan. Apabila telah dilunasi utang pajak tersebut oleh
penanggung pajak, maka akan dilakukan pencabutan sita. Namun
sebaliknya, apabila belum dilunasi maka akan ditindak lanjuti pada
pengumuman lelang. Diberikan jangka waktu 14 hari sejak
diterimanya SPMP oleh penanggung pajak tersebut untuk melunasi
pajak terutangnya.
5.
Pengumuman Lelang
Pengumuman lelang dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada
Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya sebelum pelelangan
terhadap barang yang disita dilaksanakan. Sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan
lelang setiap penjualan secara lelang harus didahului
dengan Pengumuman Lelang. Pelaksanaan lelang akan dilakukan
setelah melewati jangka waktu 14 hari sejak pengumuman lelang telah
dilaksanakan.
II.4 Pengertian dan Tata Cara Penagihan Pajak dengan Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan
II.4.1 Dasar Hukum Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
Dasar hukum Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) terdapat dalam
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter