19
PPnBM apabila jumlah pajak uang dibayar lebih besar daripada
jumlah pajak yang terutang, dan PPN apabila jumlah kredit pajak
lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
Apabila Wajib Pajak masih belum melunasi jumlah pajak yang terutang dalam
jangka waktu yang telah ditentukan, 7 (tujuh) hari setelah diterimanya SKP kepada
Wajib Pajak tersebut, maka akan ditindak lanjutkan pada tahap berikutnya.
2.
Penerbitan Surat Teguran
SuratTeguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah
surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau
memperingatkan kepada WajibPajak untuk melunasi utang pajaknya.
Diberikan jangka waktu 21 hari setelah Wajib Pajak tersebut untuk
melunasi utang pajaknya.
3.
Penerbitan Surat Paksa (SP)
Agar tercapai efektivitas danefisiensi penagihan pajak yang didasari
Surat Paksa, ketentuan ini memberikan kekuatan eksekutorial serta
memberi kedudukan hukum yang sama dengan grosse
akte yaitu
putusan pengadilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap. Dengan demikian, Surat Paksa langsung dapat dilaksanakan
tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan
banding. Surat Paksa diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak
melunasi utang pajak dan kepadanya telahditerbitkan Surat Teguran
atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis. Diberikan jangka
waktu 2 x 24 jam untuk melunasi utang pajak.
|