18
keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban
material.
b.
Penerbitan SKPKBT
Surat ini menerangkan mengenai surat ketetapan pajak yang
menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Diterbitkannya apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan
penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan
pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT.
c.
Penerbitan SKPN
Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak
sama besarnyaa dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang
dan tidak ada kredit pajak. Diterbitkannya apabila setelah dilakukan
pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama
dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan
tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
d.
Penerbitan SKPLB
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena
jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau
seharusnya tidak terutang. Dikeluarkannya apabila setelah dilakukan
pemeriksaan, jumlah pjaka yang lebih besar daripada jumlah pajak
yang terutang. SKPLB diterbitkan untuk pajak penghasilan apabila
jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang,
|