17
b.
Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif,
yaitu 10%.
c.
Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk
perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang
berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi).
(Mardiasmo,
2011:2).
II.3 Tahapan Tindakan Penagihan Pajak
Terjadinya suatu tindakan penagihan pajak adalah pada saat Wajib Pajak tidak
membayar pajak dengan jumlah yang sebenarnya, maka dilakukanlah suatu proses
oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan penagihan pajak yang masih
terutang pada Wajib Pajak tersebut. Adapun tahap-tahapnya sebagai berikut:
1.
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil
(SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
a.
Penerbitan SKPKB
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit
pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak,
jumlah kredit
pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Diterbitkan
pada saat Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau
|