Home Start Back Next End
  
16
Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun
perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian
masyarakat. Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak
mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan,
maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan
masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak,
terutama masyarakat kecil dan menengah.
4.
Pemungutan Pajak Harus Efisien (Syarat Finansiil).
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan
sehingga Iebih rendah dari hasil pemungutannya.
Biaya-biaya yang
dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan
sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak
tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus efisien dan mudah
untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami
kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari
segi waktu.
5.
Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana.
Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong
masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah
dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.
Contoh:
a.
Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam
tarif.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter