15
II.2 Syarat Pemungutan Pajak
Agar dalam pemungutan pajak tidak menimbulkan berbagai hambatan dari
masyarakat untuk mau dan mampu membayar pajak. Maka dalam pungutannya
harus memenuhi beberapa syanat sebagi berikut:
1.
Pemungutan Pajak Harus Adil (Syarat Keadilan).
Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan. undang-undang dan
pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan
diantaranya mengenakan
pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan
dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya
yakni dengan memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk mengajukan
keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada
Majelis Pertimbangan Pajak.
2.
Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-undang (Syarat Yuridis).
Di Indonesia, pajak diatur
dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini
membenkan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara
maupun warganya.
a.
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU
tersebut harus dijamin kelancarannya.
b.
Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara
umum.
c.
Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak.
3.
Tidak Mengganggu Perekonomian (Syarat Ekonomis).
|