Home Start Back Next End
  
9
II.1.1    Jenis-jenis Auditor
            Auditor dibedakan menjadi 3 jenis menurut Amin Widjaya Tunggal
(2012:32-
35), yaitu:
A. Auditor Pemerintah
            Auditor pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan
negara pada instasi-instasi pemerintah.  Di Indonesia audit ini dilakukan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibentuk sebagai perwujudan dari Pasal 23 ayat 5
Undang-undang dasar 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
         “Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu
Badan Pemeriksa Keuangan yang pengaturannya diterapkan dengan undang-
undang,  Hasil pemeriksaan itu dberitahukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.”
Badan Pemeriksa keuangan adalah badan yang tidak tunduk pada Pemerintah
sehingga diharapkan dapat melakukan audit secara independen, namun demikian badan
ini bukanlah badan yang berdiri di atas Pemerintah.  Hasil audit yang dilakukan BPK
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai alat kontrol atas pelaksanaan
keuangan negara.
B. Auditor Intern
             Auditor Intern adalah auditor yang bertugas pada perusahaan dan oleh
karenannya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut.  Tugas audit yang
dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat
dimana ia bekerja.  Pada perusahaan-perusahaan besar, jumlah staf auditor intern bisa
mencapai ratusan orang.  Pada umumnya mereka wajib memberikan laporan langsung
kepada pimpinan tertinggi perusahaan (direktur utama), atau ada pula yang melapor
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter