17
a. Membantu
pengelola
proyek
melaksanakan
pengadaan
konsultan
perencana, termasuk menyusun Kerangka Acuan Kerja, memberi saran
waktu dan strategi pengadaan, serta bantuan evaluasi proses pengadaan.
b.
Membantu
pengelola
proyek
menyiapkan kontrak perjanjian pekerjaan
perencanaan.
2. Tahap Perencanaan
a.
Mengevaluasi program
pelaksanaan kegiatan perencanaan
yang dibuat
oleh
konsultan
perencana,
yang
meliputi
program penyediaan
dan
penggunaan sumber daya, strategi dan pentahapan penyusunan dokumen
lelang.
b.
Memberikan
konsultansi
kegiatan
perencanaan,
yang
meliputi
penelitian
dan pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efesiensi sumber daya dan
biaya, serta kemungkinan terlaksananya konstruksi.
c.
Mengendalikan
program
perencanaan,
melalui
kegiatan
evaluasi
program
terhadap
hasil
perencanaan,
perubahan-perubahan
lingkungan,
penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul, serta
pengusulan koreksi program.
d.
Melakukan koordinasi dengan
pihak-pihak yang terlibat pada tahap
perencanaan,
menyusun
laporan bulanan kegiatan konsultansi
manajemen
konstruksi tahap perencanaan, merumuskan evaluasi status dan koreksi
teknis
bila
terjadi
penyimpangan,
meneliti
kelengkapan
dokumen
perencanaan
dan
dokumen
pelelangan
menyusun
program pelaksanaan
pelelangan
bersama
konsultan
perencana,
dan
ikut
memberikan
|