9
Macam-macam rumah susun di Indonesia yaitu:
1.
Rumah susun umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk
memenuhi
kebutuhan rumah
bagi
masyarakat
berpenghasilan
menengah
bawah dan berpenghasilan rendah
yang
pembangunannya
mendapatkan
kemudahan dan bantuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
2. Rumah susun khusus adalah rumah susun
yang diselenggarakan oleh
negara
atau swasta untuk memenuhi kebutuhan sosial.
3. Rumah
susun
negara
adalah
rumah
susun
yang dimiliki
dan dikelola
negara
dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian.
4.
Rumah
susun
dinas
adalah
rumah
susun
negara yang
dimiliki
negara
yang
berfungsi
sebagai
tempat
tinggal
atau hunian
untuk
menunjang
pelaksanaan
tugas pejabat atau pegawai negeri beserta keluarganya.
5.
Rumah susun komersial adalah rumah susun yang diperuntukkan bagi
masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi dan dapat diperjual belikan
sesuai
dengan
mekanisme
pasar.
Contohnya
adalah
apartemen
atau
kondominium.
Pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun
negara, dan rumah susun dinas merupakan tanggung jawab Pemerintah atau
Pemerintah Daerah.
Pembangunan
rumah
susun
adalah
suatu
cara
untuk
memecahkan
masalah kebutuhan dari permukiman dan perumahan pada lokasi yang padat,
terutama
pada daerah perkotaan yang jumlah penduduknya selalu meningkat,
sedangkan tanah kian lama kian terbatas. Pembangunan rumah susun tentunya
juga
dapat
mengakibatkan
terbukanya
ruang
kota
sehingga
menjadi
lebih
lega
|