10
dan dalam hal
ini juga
membantu adanya peremajaan dari kota, sehingga daerah
kumuh berkurang dan selanjutnya
menjadi daerah
yang rapih,bersih, dan teratur.
Konsep pembangunan rumah susun yaitu dengan bangunan bertingkat, yang
dapat dihuni bersama, dimana satuan-satuan dari
unit dalam bangunan dimaksud
dapat
dimiliki
secara
terpisah
yang dibangun
baik
secara
horizontal
maupun
secara vertikal. Pembangunan perumahan yang seperti itu sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
Menurut
Pasal
2
dan
3
UURS,
No.16
tahun
1985,
tujuan
pembangunan
rumah susun adalah sebagai berikut :
Pasal 2
Pembangunan rumah susun berlandaskan pada asas kesejahteraan umur keadilan
dan pemerataan, serta keserasian dan keseimbangan dalam perikehidupan.
Pasal 3
Pembangunan rumah susun bertujuan untuk :
(1) a.
Memenuhi
kebutuhan
perumahan
yang
layak
bagi
rakyat,
terutama
golongan masyarakat yang berpenghasilan
rendah,
yang
menjamin
kepastian hukum dalam pemanfaatannya.
(1) b. Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah pekotaan dengan
memperhatikan
kelestarian
sumber
daya
alam dan
menciptakan
lingkungan pemukiman yang lengkap, serasi, dan seimbang.
(2)
Memenuhi kebutuhan
untuk kepentingan
lainnya
yang
berguna
bagi
kehidupan masyarakat, dengan tetap mengutamakan ketentuan.
|