11
Rumah susun harus memiliki syarat-syarat seperti rumah biasa yakni
dapat menjadi tempat berlindung, memberikan rasa aman, menjadi wadah
sosialisasi, dan memberikan suasana nyaman dan harmonis bagi penghuninya.
2.2
Pengertian Rusunawa
Rusunawa adalah singkatan dari rumah susun sederhana sewa yaitu
bangunan
bertingkat
yang
dibangun
dalam satu
lingkungan
tempat
hunian
yang
memiliki
wc
dan
dapur
yang
menyatu,
dengan
cara
membayar
sewa
tiap
bulannya kepada pengembangnya.
2.3
Pengelolaan Teknis Prasarana, Sarana dan Utilitas
Pengelolaan teknis
memiliki
fungsi
yaitu
meliputi
kewenangan
dalam
tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
a. Merencanakan pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan (maintenance
plan) prasrana dan sarana terbangun serta utilitas terpasang.
b.
Bertanggung jawab melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan rutin,
perawatan berkala, penanganan mendesak
dan
penanganan-penanganan
darurat, untuk sluruh bangunan rumah susun dan peralatan penunjang.
c. Mengelola kebersihan bangunan dan lingkungan sesuai dengan pedoman
yang berlaku.
d.
Melakukan
evaluasi
berkala
terhadap kondisi
teknik
prasarana,
sarana
dan
utilitas rumah susun berdasarkan pedoman teknis yang berlaku, untuk
merencanakan kegiatan perawatan rutin.
|