47
1)
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang
memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi;
2)
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi; dan
3)
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena
pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik
untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No. 431 sehingga mematikan
usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi
di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi
Indonesia, Bung Hatta pernah berkata, Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya
tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1)
Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI);
2)
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi; dan
3)
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres
Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli
1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
1)
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (DeKopIn) sebagai pengganti SOKRI;
|