Home Start Back Next End
  
53
g.
Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
h.
Menteri adalah menteri yang membidangi koperasi.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter