53
g.
Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
h.
Menteri adalah menteri yang membidangi koperasi.
|