52
e)
Gerakan Koperasi adalah Keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan
perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama
Koperasi.
2.2.2 Simpan Pinjam
Ketentuan umum simpan pinjam menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 1995 adalah :
a.
Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun
dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk
anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan,
koperasi lain dan atau anggotanya.
b.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan
pinjam.
c.
Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak dibidang usaha simpan
pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
d.
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-
koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan
simpanan koperasi berjangka.
e.
Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan
sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut
perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
f.
Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyeteronnya dilakukan
berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu
yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan
menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
|