Home Start Back Next End
  
51
Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi Koperasi untuk
memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari
anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, Koperasi dapat
lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya. Sejalan dengan itu,
dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran kearah pengembangan
pengelolaan Koperasi secara profesional.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Undang-undang ini disusun dengan maksud
untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran,
manajemen, keusahaan, dan permodalan Koperasi serta pembinaan Koperasi,
sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
2)
Undang-Undang Koperasi
Berdasarkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian, koperasi memiliki ketentuan-ketentuan umum, yang
antara lain adalah :
a)
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan.
b)
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan
Koperasi.
c)
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
d)
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter