50
Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam
perekonomian nasional. Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-
benar menerapkan prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan
demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap,
demokratis, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi
pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan
kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status badan hukum
Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan Koperasi
merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah. Dalam
pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada
Menteri yang membidangi Koperasi. Namun demikian, hal ini tidak berarti
bahwa Pemerintah mencampuri urusan internal organisasi Koperasi dan tetap
memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi.
Pemerintah, baik di pusat maupun didaerah, menciptakan dan mengembangkan
iklim serta kondisi
yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan
Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan
perlindungan kepada Koperasi. Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan
bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain
itu, pemerintah menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu
yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh
badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan
kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan
berusaha.
|