49
1)
Undang-Undang Dasar 1945
Berdasarkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (I)
menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain
menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan
kemakmuran orang-seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu
ialah koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam
kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian
integral tata perekonomian nasional.
Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi
seperti tersebut di atas maka
peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan
potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi
ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokrasi, kebersamaan, kekeluargaan, dan
keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya
memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut
kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tapi dalam perkembangan ekonomi
yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum
sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan
yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk
menunjang terlaksananya Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai
gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan
perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru
yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi
lebih kuat dan mandiri.
|