![]() 1
I.
LANDASAN TEORI
I.1
Pengertian Hotel
Kata HOTELberasal dari kata HOSPITIUM (bahasa Latin),
artinya ruang tamu. Dalam jangka waktu lama kata hospitium mengalami
proses perubahan pengertian dan untuk membedakan antara Guest House
dengan Mansion House
(rumah besar) yang berkembang pada saat itu,
maka rumah-rumah besar disebut dengan HOSTEL.
Hostel
ini disewakan kepada masyarakat umum untuk menginap
dan beristirahat sementara waktu, yang selama menginap,
para penginap
dikoordinir oleh seorang host, dan para tamu yang (selama) menginap
harus tunduk kepada peraturan yang dibuat atau ditentukan oleh
host
(HOST HOTEL).
Sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan permintaan
orang-orang yang ingin mendapatkan kepuasan, tidak suka dengan aturan
atau peraturan yang terlalu banyak sebagaimana dalam hostel, dan kata
hostel
mengalami perubahan. Huruf s pada kata hostel tersebut
menghilang atau dihilangkan orang, sehingga kemudian kata hostel
berubah menjadi Hotel seperti apa yang kita kenal sekarang.
Pengertian hotel di Indonesia adalah suatu jenis akomodasi yang
mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa
penginapan, makanan dan minuman serta jasa penunjang lainnya bagi
umum yang dikelola secara komersial.
Menurut beberapa pengertian, Hotel didefinisikan sebagai berikut :
Menurut Dirjen Pariwisata Depparpostel
Hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau
seluruh bangunan, untuk menyediakan jasa penginapan, makan dan
minum, serta jasa lainnya bagi umum, yang dikelola secara komersial.
|