10
1)
Pihak Investor.
Jika hasil studi kelayakan yang telah dibuat ternyata layak direalisasikan,
pemenuhan kebutuhan akan pendanaan dapat mulai dicari, misalnya dengan
mencari investor
atau pemilik modal yang mau turut serta menanamkan
modalnya pada proyek yang akan dikerjakan itu. Sudah tentu calon investor
ini akan mempelajari laporan studi kelayakan bisnis yang telah dibuat karena
calon investor mempunyai kepentingan langsung tentang keuntungan yang
akan diperoleh serta jaminan keselamatan atas modal yang akan
ditanamkannya.
2)
Pihak Kreditor.
Pendanaan proyek dapat juga dipinjam dari bank, sebelum memutuskan
untuk memberikan kredit atau tidak, perlu mengkaji ulang studi kelayakan
bisnis yang telah dibuat, termasuk mempertimbangkan sisi-sisi lain, misalnya
tersedianya agunan yang dimiliki perusahaan.
3)
Pihak Manajemen Perusahaan.
Studi kelayakan bisnis dapat dibuat oleh pihak eksternal perusahaan maupun
pihak internal perusahaan sendiri. Terlepas dari siapa yang membuat,
pembuatan proposal ini merupakan upaya dalam rangka merealisasikan ide
proyek yang ujung-ujungnya bermuara pada peningkatan usaha untuk
meningkatkan laba perusahaan. Sebagai pihak yang menjadi project leader
sudah tentu pihak manajemen perlu mempelajari studi kelayakan itu,
misalnya dalam hal pendanaan, berapa yang dialokasikan dari modal sendiri,
rencana pendanaan dari investor dan dari kreditor.
|