Start Back Next End
  
11
Menimbang : 
a.  bahwa untuk menjamin terpenuhi hak-hak anak diperlukan
pengasuhan dalam keluarga atau pengasuhan alternatif yang
memadai;
b.
bahwa untuk memastikan lembaga kesejahteraan sosial
anak menyelenggarakan pengasuhan anak yang memenuhi
hak-hak anak, perlu adanya Standar Nasional Pengasuhan
Anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksut
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Sosial tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak
Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak;
Mengingat : 
1.
Undang -
Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara 2.
Republik Indonesia Nomor 3143);
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan 3. 3.Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah dua kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter