11
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi kementerian Negara;
6.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang
Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial;
7.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 108/HUK/2009 tentang
Sertifikasi bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga
Kesejahteraan Sosial;
8.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG STANDAR
NASIONAL PENGASUHAN ANAK UNTUK LEMBAGA
KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK.
|