Start Back Next End
  
11
Pasal 1
Standar Nasional Pengasuhan Anak berisikan norma, standar, prosedur, dan
criteria dalam pelaksanaan pengasuhan anak yang digunakan sebagai
pedoman bagi lembaga
kesejahteraan sosial anak dalam menyelenggarakan
pengasuhan anak.
Pasal 2
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merupakan lembaga-lembaga yang
dibentuk
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat dalam
menyelenggarakan pengasuhan anak.
Pasal 3
Standar Nasional Pengasuhan Anak terdiri dari prinsip-prinsip pengasuhan
alternatif, penentuan respon yang tepat bagi anak, pelayanan pengasuhan dan
kelembagaan, yang pengaturannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri Sosial ini.
Pasal 4
Ketentuan teknis mengenai pelayanan pengasuhan dan kelembagaan diatur
melalui Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial.
Pasal 5
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Sosial ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Standar Nasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak merupakan instrumen penting dalam kebijakan pengaturan pengasuhan
alternatif untuk anak. Pengasuhan anak melalui Lembaga Kesejahteraan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter