Start Back Next End
  
11
Sosial Anak perlu diatur agar tata cara dan prosedur pengasuhan yang
diberikan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak sejalan dengan kerangka
kerja nasional pengasuhan alternatif untuk anak dan lembaga-lembaga
tersebut dapat berperan secara tepat.
Standar Nasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak ini disusun untuk menanggapi rekomendasi Komite Hak-Hak Anak
PBB. Komite tersebut dalam tanggapannya terhadap laporan pelaksanaan
Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child-CRC)
Pemerintah Indonesia, tahun 2004 mengeluarkan empat rekomendasi terkait
situasi pengasuhan anak di institusi (childcare
institution). Rekomendasi
tersebut adalah: 
(a)  melaksanakan studi komprehensif untuk menelaah situasi anak-anak yang
ditempatkan dalam institusi, termasuk kondisi hidup mereka dan
layananlayanan yang disediakan;
(b)  mengembangkan program-program dan aturan kebijakan untuk mencegah
penempatan anak-anak dalam institusi antara lain melalui penyediaan
dukungan dan panduan kepada keluarga-keluarga paling rentan dan
dengan menjalankan kampanye-kampanye penggalangan kesadaran;
(c)  mengambil semua tindakan yang perlu untuk mengijinkan anak-anak
yang ditempatkan dalam institusi-institusi untuk kembali ke keluarga
mereka kapan pun dimungkinkan dan mempertimbangkan penempatan
anak-anak dalam institusi sebagai upaya penempatan terakhir; dan
(d)  menetapkan standar-standar yang jelas bagi institusi yang sudah ada dan
memastikan adanya tinjauan periodik terhadap penempatan anak, sesuai
dengan pasal 25 dari Konvensi. (CRC/C/15/Add.223 26 February 2004)
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter