11
Sosial Anak perlu diatur agar tata cara dan prosedur pengasuhan yang
diberikan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak sejalan dengan kerangka
kerja nasional pengasuhan alternatif untuk anak dan lembaga-lembaga
tersebut dapat berperan secara tepat.
Standar Nasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak ini disusun untuk menanggapi rekomendasi Komite Hak-Hak Anak
PBB. Komite tersebut dalam tanggapannya terhadap laporan pelaksanaan
Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child-CRC)
Pemerintah Indonesia, tahun 2004 mengeluarkan empat rekomendasi terkait
situasi pengasuhan anak di institusi (childcare
institution). Rekomendasi
tersebut adalah:
(a) melaksanakan studi komprehensif untuk menelaah situasi anak-anak yang
ditempatkan dalam institusi, termasuk kondisi hidup mereka dan
layananlayanan yang disediakan;
(b) mengembangkan program-program dan aturan kebijakan untuk mencegah
penempatan anak-anak dalam institusi antara lain melalui penyediaan
dukungan dan panduan kepada keluarga-keluarga paling rentan dan
dengan menjalankan kampanye-kampanye penggalangan kesadaran;
(c) mengambil semua tindakan yang perlu untuk mengijinkan anak-anak
yang ditempatkan dalam institusi-institusi untuk kembali ke keluarga
mereka kapan pun dimungkinkan dan mempertimbangkan penempatan
anak-anak dalam institusi sebagai upaya penempatan terakhir; dan
(d) menetapkan standar-standar yang jelas bagi institusi yang sudah ada dan
memastikan adanya tinjauan periodik terhadap penempatan anak, sesuai
dengan pasal 25 dari Konvensi. (CRC/C/15/Add.223 26 February 2004)
|