11
Perlindungan Hak Anak
Perlindungan terhadap hak anak menjadi basis bagi pendekatan
sebelumnya (pendekatan ekologi, psikososial dan perspektif kekuatan). Hal
ini juga yang menjadi fondasi bagi keseluruhan kerangka kerja yang
digunakan dalam memberikan pelayanan bagi anak dan keluarga. Empat
prinsip dalam perlindungan hak anak yang menjadi dasar bagi rumusan
standar, yaitu:
1) non diskriminasi. Semua bentuk pelayanan berkaitan dengan pengasuhan
baik di dalam keluarga, keluarga pengganti maupun Standar Nasional
Pengasuhan Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melalui Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak dilaksanakan tanpa diskriminasi, dari sisi usia,
jenis kelamin, ras, agama dan budaya, dan bentuk diskriminasi lainnya.
2) kepentingan terbaik anak. Kepentingan terbaik anak menjadi prioritas
dalam pelayanan yang dilakukan oleh semua pihak yang bekerja dalam
pengasuhan anak.
3) keberlangsungan hidup dan perkembangan. Upaya untuk mencari
solusi pengasuhan dilakukan dengan memperhatikan perkembangan anak
sesuai usia mereka masing-masing.
4) partisipasi. Keputusan tentang pengasuhan anak dilakukan semaksimal
mungkin dengan melibatkan partisipasi anak, sesuai dengan kapasitas
mereka dan kapan pun anak mau.
Pendekatan Legal
Standar menggunakan acuan perundang-undangan dan kebijakan lainnya
yang terkait yaitu :
|