11
a. Konvensi Hak Anak, Ratifikasi Pemerintah Indonesia Tahun 1990 dengan
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan
Convention on the Rights of the Child (Kovensi tentang Hak-Hak Anak);
b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
e.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 107/HUK/2009
tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial;
f. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 108/HUK/2009
tentang Sertifikasi bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga
Kesejahteraan Sosial.
Menurut Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak
Pasal 57
Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya
melalaikankewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke
pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar.
Pasal 58
(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus
menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak
terlantar yang bersangkutan.
(2) Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan
tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|