Start Back Next End
  
11
• Semua keputusan yang dibuat oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
harus didasari oleh asesmen komprehensif tentang situasi anak, termasuk
berbagai permasalahan bagi pengasuhan dalam keluarga, cara untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut, atau untuk memutuskan pengasuhan
alternatif dalam keluarga, dan intervensi yang memungkinkan untuk
mendukung hal tersebut.
• Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus
memperhatikan hal-hal berikut :
1) Didasari oleh kebutuhan anak akan pengasuhan dan perlindungan serta
kemampuan institusi tersebut dalam merespon kebutuhan ini.
2) Didasari oleh asesmen komprehensif terhadap kapasitas keluarga untuk
memberi pengasuhan, baik secara psikologis, sosial dan ekonomi.
3) Memperhatikan pendapat anak tentang penempatannya sesuai usia dan
kapasitas perkembangannya (Pasal 12 Konvensi Hak Anak). Pendapat anak
juga harus dijadikan pertimbangan dalam setiap review penempatan, sebagai
bentuk pelibatan anak dalam pembuatan keputusan.
Konvensi Hak Anak
Pasal 12
(1) Pihak Negara harus menjamin anak yang mampu membentuk
pandangannya sendiri hak untuk mengekspresikan pandangan-pandangan
tersebut secara bebas dalam segala hal yang mempengaruhi anak, pandangan
anak diberi batasan bobot sesuai usia dan kedewasaan anak.
(2) Untuk tujuan
ini, anak secara khusus harus diberi kesempatan untuk
didengar dalam hukum dan jalannya administrasi yang mempengaruhi anak,
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter