11
baik secara langsung, atau melalui suatu perwakilan atau badan yang layak,
secara konsisten dengan aturan-aturan prosedur hukum Negara.
1) Anak dengan kebutuhan khusus (seperti anak yang mengalami kekerasan
dan memerlukan dukungan psikososial, bantuan hukum, bantuan medis-
psikologis) harus ditempatkan dalam institusi yang memiliki kapasitas untuk
menyediakan kebutuhan tersebut, termasuk dalam hal ketersediaan sumber
daya yang memiliki kompetensi yang memadai, fasilitas yang dibutuhkan
untuk merespon kebutuhan anak, akses anak kepada pelayanan yang dapat
merespon berbagai kebutuhan anak, mulai dari pendidikan, kesehatan, dsb.
2) Review
penempatan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
dilakukan secara regular dan didasarkan pada :
a) Penentuan status anak secara legal. Anak yang membutuhkan pengasuhan
alternatif berada dibawah tanggung jawab dan wewenang negara secara
langsung, sehingga anak terhubung langsung dengan negara secara legal.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak hanya memiliki wewenang dan
tanggung jawab terbatas pada anak dalam kaitan dengan pengasuhan
sehari-hari anak, bukan tanggung jawab penuh secara legal.
b) Orang tua/wali harus mengetahui dan menyepakati segala keputusan
tentang penempatan anak dalam pengasuhan, termasuk dalam pengasuhan
sementara, kecuali dalam kasus yang bertentangan dengan kepentingan
terbaik anak, yang ditentukan secara hukum oleh pengadilan yang bekerja
sama dengan berbagai instansi sosial (Pasal 30-32 dan Pasal 57-58 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
|