Start Back Next End
  
11
Menurut Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak
Pasal 30
(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan
kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa
asuh orang tua dapat dicabut.
(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui
penetapan
pengadilan.
Pasal 31
(1) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat
ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan
penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau
melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.
(2) Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai
dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan
kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat juga
diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai
kewenangan untuk itu.
(3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat 
menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/ masyarakat untuk
menjadi wali bagi yang bersangkutan.
(4) Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak
yang akan diasuhnya.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter