11
Pasal 32
Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3)
sekurangkurangnya memuat ketentuan :
(1) tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua
kandungnya;
(2) tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup
anaknya; dan batas waktu pencabutan.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengasuhan
merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10, Pasal
11 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan
Pasal 33, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak. Ada tiga pembahasan yang akan satukan dalam
RPP Pengasuhan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pengasuhan, Perwalian,
dan Pengangkatan Anak.
STANDAR KELEMBAGAAN
A. VISI, MISI, DAN TUJUAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN
SOSIAL ANAK
1. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki visi, misi dan
tujuan yang mendasari sistem pengasuhan yang disediakan oleh
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dengan memperhatikan
kepentingan terbaik untuk anak.
2. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mengimplementasikan visi,
misi dan tujuan pelayanan pengasuhan dan pencapaiannya direview
|