Start Back Next End
  
11
secara periodik dengan melibatkan orang tua/wali asuh, anak-anak dan
semua pelaksana pelayanan.
B.
PENDIRIAN, PERIZINAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA
KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
1. Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
a. Setiap organisasi sosial/Lembaga Kesejahteraan Sosial yang akan
mendirikan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus secara formal
memberitahukan kepada dan meminta kewenangan dari Dinas Sosial
untuk memperoleh persetujuan dari komunitas lokal dimana lembagaakan
dibangun.
b. Dinas Sosial Kabupaten/Kota harus mereview usulan pendirian
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berdasarkan asesmen kebutuhan
dengan tetap mengedepankan upaya untuk mencegah pemisahan anak
dari keluarganya.
c. Review harus mencakup asesmen apakah organisasi sosial/Lembaga
Kesejahteraan Sosial yang mengusulkan pendirian Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak memiliki kapasitas baik kelengkapan
teknis,
finansial, maupun sumber daya manusia untuk memberikan
pelayanan
sesuai dengan standar nasional, sebelum izin pendirian
lembaga diberikan.
d. Keberlanjutan kebutuhan dan ketepatan pelayanan yang disediakan
oleh LembagaKesejahteraan Sosial Anak harus direview secara
reguler
oleh Dinas Sosial sebagai bagian dari monitoring dan tanggung jawabnya
untuk memberikan dan memperbarui izin pemberian pelayanan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter