11
Ketentuan Umum Undang-Undang No. 11 tentang Kesejahteraan
Sosial
Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau
perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan
kesejahteraan
sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
Upaya Dinas Sosial/Instansi Sosial untuk melakukan asesmen perlu
didukung oleh masyarakat dengan memberikan gambaran tentang situasi
anak-anak
dan keluarga di lingkungan dimana Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak akan didirikan.
Menurut Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang
perlindungan anak (2002), Undang-Undang Republik Indonesia No.4
Tahun 1979 pasal 2 ayat 1, tampak jelas terlihat bahwa setiap anak berhak
untuk mendapat kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan
berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam
asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang wajar.
Penghuni panti asuhan bukan saja anak-anak, tetapi mulai dari
anak-anak hingga dewasa. Penghuni panti asuhan tersebut adalah orang-
orang yang mengalami berbagai permasalahan sosial (Muchti, 2000).
Sensus penduduk yang dilakukan pemerintah pada tahun 2004 tercatat
sebanyak 5,2 juta anak yang mengalami permasalahan sosial dan sebagian
besar adalah remaja.
Menurut Santrock Periodisasi perkembangan ada 8 tahap yaitu :
1.
Prenatal (konsepsi - lahir)
2.
Bayi (lahir - 18/24 bulan)
|