Start Back Next End
  
9
2.
Kepustakaan: Bahan-bahan yang menjadi acuan atau bacaaan dalam
menghasilkan atau menyusun tulisan baik berupa artikel, karangan, buku,
laporan, dan sejenisnya.
3.
Ilmu Perpustakaan: Bidang ilmu yang
mempelajari dan mengkaji hal-hal yang
berkaitan dengan perpustakaan baik dari segi organisasi koleksi, penyebaran dan
pelestarian ilmu pengetahuan teknologi dan budaya serta jasa-jasa lainnya
kepada masyarakat, hal lain yang berkenaan dengan jasa perpustakaan dan
peranan secara lebih luas.
4.
Kepustakawanan: Hal-hal yang berkaitan dengan upaya penerapan ilmu
perpustakaan dan profesi kepustakawanan.
Perpustakaan secara umum atas menurut Undang Undang No.43 Bab I Pasal I
“Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan atau karya
rekam secara professional dengan sisitem yang baku guna memenuhi kebutuhan
pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka”. 
Dan menurut Hasugian (2009 : 74), timbulnya berbagai bentuk perpustakaan
disebabkan oleh berbagai faktor yakni: 
1. Koleksi atau bahan perpustakaan 
2. Masyarakat atau pengguna yang dilayaninya 
3. Instansi dimana perpustakaan itu berada
Maka
dengan adanya berbagai faktor tersebut diatas timbul berbagai jenis
perpustakaan, yang salah satu diantaranya ialah perpustakaan khusus. Berikut ini
merupakan beberapa pendapat para ahli mengenai definisi perpustakaan khusus.
Menurut Sutarno NS (2000 : 39) “Perpustakaan Khusus adalah tempat penelitian dan
pengembangan, pusat kajian, serta penunjang pendidikan dan pelatihan sumber daya
manusia atau pegawai”.
Menurut P Sumardji (1999 : 16) “Perpustakaan khusus merupakan perpustakaan
dengan koleksinya yang bersifat khusus, yang digunakan sebagai sarana penunjang
mengembangkan pengetahuan bagi masyarakat khusus (lingkungan khusus) dalam
bidang tertentu”.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter