11
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Kerangka Teori dan Literatur
2.1.1
Definisi Pajak
Terdapat berbagai ragam mengenai definisi pajak dikalangan para sarjana ahli
di bidang perpajakan. Di antara pendapat para sarjana tersebut memberikan
pengertian yang berbeda-beda.
Pengertian pajak menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, adalah :
Pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang
terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-
undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan
yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung
tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Sedangkan, pengertian pajak menurut Sommerfeld Ray M., Anderson
Herschel M., & Brock Horace R, adalah :
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor
pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan,
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang
langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya
untuk menjalankan pemerintahan.
Dan, pengertian pajak menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, adalah :
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang
langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran
umum.
Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut:
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk
membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving
yang
merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
|