Start Back Next End
  
12
Pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu
perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya
kewajiban warga Negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada
Negara, Negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus
dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini
memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang
sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul
pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Dari beberapa definisi tentang pajak tersebut, dapat disimpulkan bahwa
pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk
membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving
yang
merupakan sumber utama untuk membiayai investasi publik. Maka dapat
digambarkan bahwa unsur-unsur pajak adalah :
1.
Iuran masyarakat kepada Negara
Dalam arti bahwa yang berhak melakukan pemungutan pajak hanyalah
negara dengan alasan apapun swasta ataupun partikelir tidak boleh memungut
pajak.
2.
Berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
Dalam arti bahwa walaupun negara mempunyai hak untuk memungut pajak
namum pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan dari rakyat melalui
undang-undang.
3.
Tanpa jasa timbal (prestasi) dari negara yang dapat langsung ditunjuk
Dalam arti bahwa jasa timbal atau kontra prestasi yang diberikan oleh negara
kepada rakyatnya tidak dapat dihubungkan secara langsung dengan besarnya
pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter