13
4.
Untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang bersifat umum
Dalam arti bahwa pengeluaran-pengeluaran pemerintah tersebut mempunyai
manfaat bagi masyarakat secara umum.
Setelah dilihat dari pembahasan diatas, dapat dikatakan bahwa ciri-ciri Pajak
yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1.
Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh
pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan
pelaksanaannya.
2.
Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari
sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut
pajak/administrator pajak).
3.
Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum
pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin
maupun pembangunan.
4.
Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh
pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5.
Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang
diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak
juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan
negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
2.1.2
Fungsi dan Tujuan Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam membangun kehidupan
suatu Negara, khususnya dalam pelakasanaan pembangunan, karena pajak
merupakan sektor utama, khususnya di Negara Indonesia dalam membiayai semua
|