Start Back Next End
  
21
hukum. Jadi, anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang
diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi
musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut.
Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta
benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang
diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan
atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
c.
Indemnity atau prinsip ganti rugi.
Adalah suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi
finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan
yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan
dipertegas dalam pasal 278).
d.
Subrogation atau prinsip subrogasi
Adalah pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah
klaim dibayar. Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-
Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah
membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung
akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut
pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung".
e.
Contribution atau prinsip kontribusi
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-
sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap
tertanggung untuk ikut memberikan indemnity. Anda dapat saja
mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter