20
hari tua (pasti terjadi dan dapat diperkirakan terjadinya), dan resiko kecelakaan (yang
tidak pasti terjadi tetapi tidak mutahil terjadi). Kerjasama yang dikoordinir oleh
perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large
numbers), yang menyebarkan resiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama
2.1.5
Prinsip Pokok Asuransi
Ada beberapa prinsip pokok dalam asuransi yang penting dan harus dipenuhi
oleh tertanggung dan penanggung agar perjanjian asuransi berlaku. Beberapa prinsip
pokok asuransi tersebut adalah:
a.
Utmost good faith atau prinsip itikad baik.
Adalah suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap,
semua fakta yang material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik
diminta maupun tidak. Artinya si penanggung harus dengan jujur
menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi
dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang
jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan dengan
teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang
diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun
yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas
serta teliti.
b.
Insurable interest atau prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan.
Adalah hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan
keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara
|