Start Back Next End
  
19
Dalam sudut pandang hukum, asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian)
pertanggungan resiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung akan
berjanji membayar kerugian yang disebabkan resiko yang dipertanggungkan kepada
tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik
kepada
penanggung. Jadi, tertanggung menukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi
dengan pembayaran tertentu yang relatif kecil.
Dalam pandangan bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha
utamanya menerima atau menjual jasa, pemindahan resiko dari pihak lain, dan
memperoleh keuntungan dengan berbagai resiko diantar sejumlah besar nasabahnya.
Selain itu asuransi juga merupakan lembaga keungan, bukan bank, yang kegiatannya
menghimpun dana (berupa premi) dan masyarakat yang kemudian menginvestasikan
dana tersebut dalam berbagai kegiatan ekonomi (perusahaan).
Dalam sudut pandang sosial, asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial
yang menerima pemindahan resiko dan mengumpulkan dana dari anggotanya guna
membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut.
Karena kerugian tidak pasti akan terjadi pada setiap anggota, maka anggota yang
tidak pernah mengalami kerugain dari sudut pandangan sosial merupakan
penyumbang bagi organisasi. Hal itu berarti kerugian setiap anggota dipikul bersama.
Dalam pandangan matematika, asuransi merupakan aplikasi matematika
dalam memperhitungkan biaya dan manfaat pertanggungan resiko. Hukum
probabilitas dan teknik statistik dipergunakan untuk mencapai hasil yang dapat
diramalkan.
Secara umum pengertian dari asuransi jiwa adalah suatu bentuk kerjasama
antara orang-orang yang menghindarkan atau mengurangi resiko yang diakibatkan
oleh resiko kematian (pasti terjadi, tetapi tidak mengetahui kapan terjadinya), resiko
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter