Start Back Next End
  
18
memungut pajak saat seorang Wajib Pajak baru saja memperoleh penghasilan
dimana dia mampu untuk membayar pajaknya.
Efficiency berarti efisien. Dalam pemungutan pajak yang dilakukan
pemerintah harus efisien atau hemat. Prinsipnya adalah besarnya biaya dalam
memungut pajak tidaklah melebih penghasilan dari pajak yang diperoleh.
2.1.4
Pengertian Asuransi Jiwa
Pengertian asuransi menurut undang-undang tentang usaha perasuransian
(UU Republik Indonesia No. 2/1992) adalah sebagai berikut:
“Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih,
dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan”.
Yang dimaksud “penanggung” dalam definisi itu adalah suatu badan usaha
asuransi yang memenuhi ketentuan UU No.2/1992.
Dan juga, definisi asuransi dapat dilihat dari berbagai macam aspek, yaitu
sudut pandang ekonomi, hukum, bisnis, sosial, dan juga berdasarkan pengertian
matematika. Dengan kata lain, kelima aspek tersebut dapat memberikan pengertian
tersendiri tentang asuransi atas dasar sudut pandangnya masing-masing.
Dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk
mngurangi resiko dengan jalan memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian
akan adanya kerugian keuangan (financial).
Jadi, berdasarkan konsep ekonomi,
asuransi berkenaan dengan pemindahan dan mengkombinasikan resiko.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter