Start Back Next End
  
26
4.
Pembebasan
Utang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya, tetapi karena
ditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokok pajaknya,
teapi terhadap sanksi administrasi.
5.
Penghapusan
Penghapusan utang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi
diberikannya karena keadaan Wajib Pajak,
misalnya : keadaan keuangan
Wajib Pajak.
2.2.5
Pengadilan Pajak
Pengertian Pengadilan Pajak dalam Undang-Undang Perpajakan
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah badan peradilan
yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi Wajib Pajak
atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak
karena Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan
memutus sengketa pajak kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.
Dalam hal Banding, Pengadilan Pajak hanya
memeriksa dan memutus sengketa atas Keputusan Keberatan, kecuali
ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sengketa
Pajak yang menjadi objek pemeriksaan adalah sengketa yang dikemukakan
pemohon banding dalam permohonan keberatan yang seharusnya
diperhitungkan dan diputuskan dalam keputusan keberatan. Selain itu
Pengadilan Pajak dapat juga memeriksa dan memutuskan Banding atas
keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter