40
Akan tetapi dalam pengajuan permohonan penghapusan atau
pengurangan sanksi administrasi, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh
WP yaitu :
a.
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP, SKPKB atau SKPKBT.
b.
Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya.
c.
Permohonan harus disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar.
d.
WP telah melunasi pajak yang terutang.
e.
Surat permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat
permohonan ditandatangani oleh bukan WP, maka surat permohonan
harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Ini merupakan persyaratan formal yang harus dipenuhi oleh WP
sebelum mengajukan permohonan atau pengurangan sanksi administrasi,
jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka permohonan WP tidaklah dapat
diproses.
|