Start Back Next End
  
39
1)
Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau 
2)
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. 
Direktur Jenderal Pajak dalam Jangka Waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberikan keputusan atas
permohonan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu telah lewat, tetapi
Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan
Wajib Pajak dianggap dikabulkan. Apabila diminta oleh Wajib Pajak,
Direktur jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal
yang menjadi dasar untuk menolaj atau mengabulkan sebagian permohonan
Wajib Pajak. 
Sanksi adminstrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan meliputi
sanksi administrasi yang tercantum dalam :
a.
STP (Surat Tagihan Pajak).
b.
SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar).
c.
SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan).
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum
dalam SKPKB atau SKPKBT, hanya dapat dilakukan dalam hal surat
ketetapan :
a.
Tidak diajukan keberatan.
b.
Diajukan keberatan, tetapi telah dicabut oleh WP.
c.
Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 25 ayat 4 UU KUP.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter